Urgensi Penguatan Peran dan Kewenangan Dewan Pengawas Syariah dalam Sistem Pengawasan Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia

Authors

  • NUR AEFIH IAIN Parepare Author

Keywords:

Dewan Pengawas Syariah, Independensi, Kepatuhan Syariah, Putusan Mahkamah Konstitusi, Tata Kelola Syaria

Abstract

Pertumbuhan signifikan industri keuangan syariah di Indonesia menuntut mekanisme pengawasan kepatuhan syariah (shariah compliance) yang kuat dan independen. Fokus utama dari kajian ini adalah untuk membedah kedudukan dan kewenangan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam regulasi saat ini, mengidentifikasi problematika independensi akibat mekanisme pengangkatan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta merumuskan arah penguatan peran DPS pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XXIV/2026. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach) dengan model pengawasan di Malaysia. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketegangan struktural antara fungsi DPS sebagai pengawas independen dengan posisi subordinatnya terhadap manajemen akibat mekanisme RUPS. Putusan MK Tahun 2026 baru sebatas menyelesaikan aspek legalitas formal, namun belum menjawab persoalan konflik kepentingan dan keterbatasan daya paksa (binding power) DPS atas produk atau transaksi yang menyimpang. Secara komparatif, sistem pengawasan terpusat dan mengikat oleh Shariah Advisory Council di Malaysia berkontribusi pada pangsa pasar perbankan syariah yang mencapai 33,2 persen, jauh mengungguli Indonesia yang masih tertahan di kisaran 7,3 hingga 7,44 persen. Kesimpulan utama penelitian ini menegaskan perlunya reformasi regulasi yang komprehensif melalui penguatan independensi struktural DPS yang melibatkan otoritas eksternal (OJK/DSN-MUI), pemberian kewenangan substantif yang mengikat, dan peningkatan standar kompetensi keuangan modern. Penguatan ini direkomendasikan untuk diterapkan secara bertahap guna meminimalkan resistensi industri dan mencegah tumpang tindih kewenangan dengan organ tata kelola lainnya.

Downloads

Published

2026-07-17

How to Cite

Urgensi Penguatan Peran dan Kewenangan Dewan Pengawas Syariah dalam Sistem Pengawasan Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia. (2026). Laa Maghrib: Journal of Development in Islamic Economics and Business, 2(1). https://ejurnal.mentorta.com/index.php/laa-maghrib/article/view/46