Dari Inklusi Keuangan Menuju Kemaslahatan: Transformasi Fintech Syariah Dalam Pembangunan Ekonomi Islami Berbasis Maqasid Al-Shari'ah Di Indonesia
Abstract
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan terhadap struktur dan mekanisme aktivitas ekonomi, termasuk dalam penyediaan layanan keuangan berbasis syariah. Financial technology (fintech) syariah berkembang sebagai salah satu instrumen yang berpotensi memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan, meningkatkan efisiensi transaksi, serta mendukung pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun demikian, peningkatan akses terhadap layanan keuangan belum secara otomatis menunjukkan tercapainya tujuan pembangunan ekonomi Islam. Permasalahan utama yang muncul adalah bagaimana fintech syariah dapat mentransformasikan inklusi keuangan menjadi pemberdayaan ekonomi dan kemaslahatan masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran fintech syariah dalam mendorong inklusi dan pemberdayaan ekonomi melalui perspektif maqāṣid al-sharī‘ah serta mengembangkan model konseptual transformasi fintech syariah menuju pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode systematic literature review (SLR) terhadap artikel ilmiah, buku akademik, regulasi, dan laporan lembaga resmi yang relevan dengan fintech syariah, inklusi keuangan, ekonomi Islam, dan maqāṣid al-sharī‘ah. Hasil kajian menunjukkan bahwa fintech syariah dapat memperluas akses pembiayaan dan layanan keuangan, terutama bagi kelompok unbanked dan underbanked serta UMKM. Akan tetapi, kontribusi tersebut belum cukup apabila hanya diukur melalui jumlah pengguna, volume transaksi, atau pertumbuhan pembiayaan. Dalam perspektif maqāṣid al-sharī‘ah, keberhasilan fintech syariah harus ditunjukkan melalui perlindungan harta, peningkatan literasi keuangan, transparansi akad, perlindungan konsumen, pemberdayaan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini menawarkan model konseptual Digital Access, Financial Inclusion, Financial Capability, Economic Empowerment, Maqāṣid-Based Welfare. Model tersebut menegaskan bahwa inklusi keuangan dalam ekonomi Islam harus bergerak dari sekadar akses menuju dampak sosial-ekonomi yang menghasilkan kemaslahatan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Laa Maghrib: Journal of Development in Islamic Economics and Business

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

